Selamat Datang Di Desa Sakti

Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  498 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 1.522 Kali
Sejarah Desa Sakti
12 Maret 2021 | 841 Kali
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAHAN DESA SAKTI TAHUN ANGGARAN 2020
07 Agustus 2018 | 807 Kali
Profil Wilayah Desa Sakti
06 Agustus 2018 | 770 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 647 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
23 Juni 2018 | 619 Kali
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa
23 Juni 2018 | 580 Kali
Regulasi Baru Desa Baru

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:52
    Kemarin:126
    Total Pengunjung:149.014
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.174
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar