You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sakti
Desa Sakti

Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Selamat Datang Di Desa Sakti

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 06 Agustus 2018 Dibaca 710 Kali

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SAKTI KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1  I MADE NONDRAWAN KETUA BR. SAKTI
2 I KETUT PURWA ADNYANA WAKIL KETUA BR. SAKTI
3 NI KADEK BUDIASIH SEKRETARIS BR. SEBUNIBUS
4 I KOMANG YUDANA PUTRA ANGGOTA BR. SEBUNIBUS
5 I WAYAN TERIMAN  ANGGOTA BR. BUCANG
6 I PUTU WIRAWAN  ANGGOTA BR. PENIDA
7 NI KADEK SARIANTI ANGGOTA BR. CEMULIK
8 I PUTU TERIMA ANGGOTA BR. SENANGKA
9 I PUTU DARMA WICAKSANA ANGGOTA BR. SEBUNIBUS
10 NI KOMANG RINA DAMAYANTI ANGGOTA BR. TIING JAJANG
11 I KOMANG MUDIARTA ANGGOTA BR. SEBUNIBUS


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image